CIREBON-“Saya hanya mencari keadilan. Saya dan teman-teman sudah selesai menjalani hukuman, mengapa mereka 19 anggota DPRD 2004-2009, red) belum menjalani proses hukum seperti saya dan teman-teman lainnya,”
Pernyataan itu disampaikan Suryana, mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 yang pernah dibui karena tersangkut APBD Gate 2004. Di hadapan jurnalis, kemarin, Suryana mempertanyakan proses hukum bagi 19 mantan aggota DPRD periode 2004-2009 yang justru belum diadili melalui pengadilan.
Suryana dan beberapa koleganya yang sudah menjalani penahanan mempertanyakan komitmen penegak hukum dalam menangani kasus ini. Suryana mengaku dia sudah keluar penjara sejak 2014. Hal yang mengganjal hingga saat ini, lanjut dia, anggota DPRD periode 2004-2009 yang juga menerima uang dalam perkara APBD Gate 2004 justru belum tersentuh. Bahkan berkas perkaranya digantung hingga 7 tahun lamanya.
Berkas tersebut, kata dia, oleh Polda Jabar sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar. Namun sampai dengan sekarang berkas di Kejati Jabar ini tak kunjung ada kejelasan. “Saya hanya mencari keadilan. Saya dan teman-teman sudah selesai menjalani hukuman, mengapa mereka (19 anggota DPRD 2004-2009, red) belum menjalani proses hukum seperti saya dan teman-teman lainnya,” tanya Suryana saat menggelar jumpa pers di kawasan kompleks Bima, Kota Cirebon, Jumat (6/9).
Suryana menjelaskan, apa yang ia suarakan saat ini bukan karena dirinya tidak suka dengan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2004-2009. “Tidak ada (karena kebencian, red). Saya hanya mencari keadilan. Karena teman-teman saya sudah menjalani proses hukum dan keluar dari penjara, tapi mereka yang sama-sama terima uang justru tidak menjalani proses hukum,” lanjut Suryana.
Dirinya mempertanyakan fungsi keadilan dalam sebuah proses penegakan hukum. Bagi Suryana, siapa saja yang menerima uang negara dengan cara yang tak sah, maka harus diproses hukum. “Posisi berkas saat ini di Kejati Jabar, tapi hingga sekarang tidak ada kabarnya. Laporan ini akan saya kirim juga ke Propam Polri dan Jamwas Kejagung,” tandas politikus PDIP itu.
Hal senada juga diungkapkan eks terpidana APBD Gate 2004 Budi Permadi. Budi Permadi juga mempertanyakan berkas perkara dari Polda Jabar yang sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar tapi menggantung hingga 7 tahun. “Saya bersama masyarakat Kota Cirebon menunggu dan terus mencari keadilan. 19 anggota dewan periode 2004-2009 harusnya menjalani proses hukum,” kata Budi.
Ia menjelaskan, surat pelimpahan berkas perkara atas nama Ahmad Azrul Zuniarto dkk nomor T/22/IV/2012/Dit Reskrimsus sudah ditandatangani di Bandung tanggal 9 April 2012. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Polda Jabar telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi biaya penunjang operasional pada DPRD Kota Cirebon tahun anggaran 2004.
Mengacu hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Barat Nomor LAP-6124/PW10/5/2008 tanggal 29 Juni 2008 yang menjelaskan periode 1 Januari-31 Desember 2004 para anggota DPRD Kota Cirebon menerima pembauran biaya penunjang operasional yang tidak benar berasal dari belanja barang dan jasa yang realisasinya dibagi-bagikan dalam bentuk uang tunai.
Hasil audit investigasi terhadap bukti bukti pembayaran menunjukkan bahwa pengeluaran biaya penunjang operasional DPRD Kota Cirebon yang tak benar sebesar Rp4.983.960.000 digunakan tambahan penghasilan anggota DPRD Kota Cirebon yang diterima setiap bulan sejak Januari 2004-Desember 2004.
Dalam pelaksanaan penyidikan, perkara displit menjadi lima berkas. Yakni BP/20/I/2008/Dit Reskrim tanggal 30 Januari 2009 atas nama Achmad Junaedi dkk sebanyak 5 orang tersangka (perkaranya oleh PN Cirebon divonis 1,5 tahun dan banding 4 tahun), BP/108/VI/2009/Dit Reskrim tanggal 11 Juni 2009 atas nama Haries Sutamin dkk sebanyak 8 tersangka (perkaranya oleh PN Cirebon divonis 1,5 tahun dan banding 4 tahun), BP/131/VII/2009/Dit Reskrim tanggal 28 Juli 2009 atas nama Z Iskandar dkk sebanyak 10 orang tersangka (perkaranya oleh PN Cirebon divonis 1,5 tahun dan banding 4 tahun).
Kemudian BP/198/XI/2010/Dit Reskrim tanggal 18 November 2010 atas nama Suryana (mantan ketua DPRD dan Sunaryo HW SIP MM (almarhum, mantan wakil walikota Cirebon) perkaranya telah divonis Pengadilan Tipikor Bandung masing-masing dihukum penjara satu tahun penjara. Banding Suryana 2 tahun dan Sunaryo 1 tahun. Dan terakhir, BP/17/II/2011/Dit Reskrim tanggal 21 Februari 2011 aatas Ahmad Azrul Zuniarto dkk sebanyak 19 anggota DPRD Kota Cirebon periode 2004-2009. Berkas terakhir inilah yang menggantung hingga kini.
Sementara itu, sejumlah nama yang ada pada berkas terakhir itu tak merespons konfirmasi yang dilakukan Radar Cirebon tadi malam. Lili Eliyah, politikus Golkar yang namanya juga ada dalam daftar 19 anggota DPRD periode 2004-2009, hanya membalas dengan jawaban singkat. “Basi,” tandas Lili. (abd)