JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden Direktur Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi sektor Migas.
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto), Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Laode menyebutkan, bahwa Bambang juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PETRAL sebelum dilakukan penggantian pada tahun 2015.
KPK menduga, Bambang telah melakukan penerimaan berupa hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
Bahwa pada periode tahun 2010 hingga 2013, Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan Siam diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya USD2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil.
“(Penerimaan) terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,” jelas Laode.
“Untuk menampung penerimaan tersebut, BTO mendirikan Siam Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island,” sambungnya.
Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)