JAKARTA-Tersangka kasus suap jual beli jabatan Romahurmuziy alias Romi didakwa menerima uang sebesar Rp325 juta dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Setelah menerima uang itu, Romi, yang saat itu menjabat Ketua Umum PPP, disebut memerintahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang merupakan kader PPP, untuk meloloskan Haris.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
“Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp325 juta dari Haris Hasanuddin,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Haris, salah satu PNS yang mengikuti seleksi jabatan Kepala Kanwil kemenag Jatim, memberikan uang kepada Romi sebanyak dua kali. Uang pertama diberikan pada tanggal 6 Januari 2018 di rumah Romi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, sebesar Rp5 juta.
Uang Rp5 juta yang diberikan itu juga disebut Jaksa sebagai komitmen awal agar Haris bisa diangkat dalam jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Dalam proses perjalanan seleksi Haris ternyata tidak lolos seleksi administrasi.
Musababnya, Haris ternyata pernah terkena hukuman disiplin penundaan penaikan pangkat selama satu tahun. Romi pun menyuruh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin untuk meloloskan Hakim dari seleksi administrasi.
“Terdakwa memerintahkan Lukman Hakim Saifudin agar Haris tetap lolos seleksi administrasi. Menindaklanjuti hal itu, pada tanggal 31 Desember 2018 nama Haris pun lolos menjadi peserta seleksi tahap pertama,” ujar dia.
Bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga tidak merekomendasikan Haris maju menjadi Kepala Kantor Agama. Namun lagi-lagi Lukman pasang badan dengan tetap mengangkat Haris sebagai Kepala Kantor Agama Kanwil Jawa Timur.
Karena proses administrasi berjalan mulus, Haris kembali menemui Romi di rumahnya pada tanggal 6 Februari 2019. Pada hari itu, Romi kembali menerima uang sebesar Rp250 juta dari Haris.
“Uang itu diberikan sebagai kompensasi atas bantuan Terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” ujar Jaksa.
Pada tahap selanjutnya, Haris mendapat peringkat ke empat dari empat kandidat yang mengikuti tes seleksi. Lagi-lagi, Lukman disebut meminta agar panitia seleksi menyelipkan nama Haris sebagai peserta seleksi dengan peringkat tiga besar.
Pada proses selanjutnya KASN kembali merekomendasikan Kemenag untuk tidak melantik Haris karena alasan Haris sedang menjalani hukum disiplin.
Melihat kondisi itu, Lukman memerintahkan anak buahnya bagian kepegawaian untuk mencari prestasi Haris selama bekerja agar tetap bisa dilantik.
“Pada tanggal 4 Maret 2019 Lukman pun mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.11/04118 yang dilanjutkan dengan pelantikannya pada tanggal 5 Maret 2019,” tutup dia.
Romi sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)