JAKARTA– Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy merasa bingung atas dakwan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebab, dalam surat dakwaan tercantum, dia didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
“Di (dalam) dakwaan, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin. Namun, dalam uraian saya membantu Haris. Jadi, saya ini bantu Lukman hakim atau bantu Haris? Jadi, saya ini bantu siapa? Karena dalam dakwaan saya bantu Lukman, tetapi di (dalam) uraian (disebutkan) saya bantu Haris,” kata Romahurmuziy di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/9).
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim Tipikor Jakarta memberikan kesempatan kepada Rommy untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sebab itu merupakan hak Rommy sebagai terdakwa.
“Sebetulnya Saudara ada ketidaksinkronan saja ya. Nanti Saudara akan diberikan kesempatan untuk ajukan eksepsi. Tapi, terhadap dakwaan ini mengerti enggak?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Secara umum mengerti, tapi enggak sinkron,” jawab Romahurmuziy.
Setelah berkonsultasi dengan tim pengacara, Rommy menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK. Rommy berdalih dakwaan Jaksa KPK membingungkan.
“Karena ada beberapa hal yang belum dimengerti, izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri. Nanti penasihat hukum juga ada ajukan nota keberatan,” jelas Romahurmuziy
Mendengar pernyataan Rommy, majelis hakim kemudian mengagendakan sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (18/9) mendatang. “Sidang kita tunda seminggu yang akan datang, 18 september 2019 dengan acara pembacaan eksepsi,” tukas Hakim. (jp)