JAKARTA-Menteri Sekretaris Negara RI, menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang dan hari berkabung nasional. Edaran ini disampaikan kepada para pimpinan lembaga negara, gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, panglima TNI, kapolri, pimpinan lembaga non struktural, pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian, para gubernur, walikota seluruh Indonesia, BUMN/BUIMD juga perwakilan RI di luar negeri.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dalam surat imbauannya menyatakan, pengibaran bendera setengah tiang dan hari berkabung nasional merupakan penghormatan kepada Bacharuddin Jusuf Habibie, yang juga Presiden RI ke-3, yang telah wafat, Rabu (11/9).
Sesuai pasal 12 ayat 4, 5 dan 6, UU 24/2009, diharapkan para pimpinan instansi mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September.
“Gubernur, bupati dan walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan bendera setengah tiang,” tulisnya, dalam surat yang bersifat segera. (yud)