JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan eks Deputi Bidang Penindakan yang kini Capim KPK Firli Bahuri. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK yakni terdapat dugaan pelanggaran berat.
“Karena ada kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat, maka KPK perlu menjelaskan beberapa hal secara resmi terkait dengan proses pemeriksaan etik terhadap mantan Deputi Bidang Penindakan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/9).
Saut mengungkap, pimpinan KPK telah menerima laporan hasil pemeriksaan Direktorat PI KPK tertanggal 23 Januari 2019.
“Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat,” tutur Saut.
Saut menjelaskan, selama proses pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September hingga 31 Desember 2018, ditemukan sedikitnya tiga pertemuan dengan pihak berperkara di KPK yang diduga dilakukan Firli Bahuri.
Capim KPK Firli Bahuri, kata Saut, diduga melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi sebanyak dua kali. Padahal, TGB merupakan saksi yang pernah diperiksa KPK dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah PT Newmont Nusa Tenggara tahun 2009-2016.
Pertemuan pertama terjadi pada 12 Mei 2018 dalam acara Hari Lahir (Harlah) Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke-84 dan penanaman jagung 100 ribu hektare di Bonder, Lombok Tengah, NTB. Dalam pertemuan tersebut, Firli terlihat berbicara dengan TGB.
Keesokan harinya, 13 Mei 2018, Firli lagi-lagi diduga melakukan pertemuan dengan TGB dalam acara farewell dan welcome game tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti, NTB. Dalam pertemuan tersebut, Firli terlihat duduk berdampingan dan bicara dengan TGB.
Dugaan pelanggaran etik selanjutnya yakni melakukan pertemuan dengan Pejabat BPK Bahrullah Akbar. Bahrullah pernah diperiksa KPK sebagai saksi tersangka dugaan suap dana perimbangan daerah Yaya Purnomo.
Temuan Direktorat PI, kata Saut, berupa pertemuan antara Firli, Bahrullah, dan penyidik di ruangannya. Pertemuan keduanya dilakukan setidaknya selama 30 menit sebelum akhirnya Bahrullah diantarkan ke lantai dua untuk dilakukan pemeriksaan.
Dugaan pelanggaran etik terakhir Capim KPK Firli Bahuri yaitu pertemuan dengan seorang pimpinan partai politik (parpol). Pertemuan tersebut dilaksanakan pada 1 November 2018 malam di sebuah hotel di Jakarta.
Saut menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI terkait rekam jejak calon pimpinan (capim) KPK. Diketahui, Firli Bahuri merupakan capim KPK terpilih yang tengah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR.
“Dengan harapan agar dapat menjadi pertimbangan dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK. Masyarakat membutuhkan pemimpin KPK yang berintegritas dan dapat bekerja secara independen,” tegas Saut.
Saut khawatir jika pimpinan KPK yang terpilih memiliki masalah integritas atau terafiliasi dengan politik, maka lembaga antirasuah berisiko ditarik ke dalam pusaran politik. Selain itu, sambungnya, terdapat risiko terhadap pelaksanaan tugas KPK ke depan terutama jika ada perkara yang terkait dengan aktor politik yang terafiliasi mau pun berseberangan dengan pimpinan.
“Padahal KPK wajib menegakkan hukum secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,” tandas Saut.
Sebelumnya, Capim KPK Firli Bahuri menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran etik selama bertugas di lembaga antirasuah. Hal itu ia sampaikan saat uji publik di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.
Firli, yang mendaftarkan diri sebagai capim KPK, menjelaskan dirinya bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi atas undangan pihak lain. Saat itu, sambungnya, ia telah meminta izin untuk menghadiri undangan tersebut kepada pimpinan KPK.
“Saya sebenarnya tidak ingin memilih membicarakan lagi masalah ini. Semua orang mengikuti. Ada sebutan saya melanggar kode etik, melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 karena ada melakukan hubungan dengan TGB,” ujar Capim KPK Firli Bahuri di Gedung Kementerian Sekrerariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (27/8).
Terkait hal ini, Firli mengaku telah menjelaskannya kepada kelima pimpinan KPK ketika diminta klarifikasi pada 19 Maret 2019 lalu. Pada saat itu, ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan TGB bukan atas kehendaknya.
“Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Saya bertemu iya, mengadakan pertemuan enggak. TGB bukan tersangka, saya tidak menghubungi TGB. Danrem yang menghubungi TGB,” ucap Capim KPK Firli Bahuri.
Ia pun kembali menegaskan, setelah proses klarifikasi rampung, disimpulkan tidak ada fakta yang menyebut dirinya melanggar etik. “Bahkan 20 Juni saat saya pindah (menjabat Kapolda Sumatera Selatan), lima pimpinan memberikan apresiasi. Bahkan Pak Laode mengatakan selama jadi deputi penindakan ini terbanyak kasus selesai,” kata Capim KPK Firli Bahuri. (fin)