JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu diambil Saut setelah Komisi III DPR memilih Irjen Firli Bahuri sebagai ketua KPK periode 2019-2023.
Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), setiap orang dapat mengajukan pengunduran diri. “(Mundurnya Saut) itu hak setiap orang untuk mundur atau tidak mundur adalah hak pribadi seseorang,” kata Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Untuk diketahui, Saut menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat elektronik yang dikirim ke seluruh pegawai KPK. Saut terhitung mundur dari lembaga antirasywah pada Senin, 16 September 2019.
“Saudara-saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai Pimpinan KPK-terhitung mulai Senin 16 September 2019,” tulis Saut.
Di sisi lain, Presiden menyatakan, seluruh pihak dapat menyampaikan permohonan untuk bertemu dirinya. Presiden menanggapi pertanyaan adanya informasi bahwa pimpinan KPK kesulitan meminta waktu audiensi.
“Yang bertemu saya itu banyak dan gampang. Tokoh-tokoh yang berkaitan dengan RUU (Rancangan Undang-Undang) KPK sudah banyak bertemu. Gampang. Lewat saja mensesneg (menteri sekretaris negara). Kalau sudah, tentu akan diatur waktunya,” demikian Presiden.