JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas regulasi baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, sejumlah pihak mendorong Presiden untuk mengeluarkan Perppu.
“Enggak ada (perppu KPK),” kata Presiden kepada wartawan saat ditanyakan mengenai kemungkinan penerbitan perppu, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Di sisi lain, Presiden juga menjawab perihal perbedaan sikap pemerintah atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Yang satu (revisi UU KPK) itu inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah,” ungkap Presiden.
Untuk diketahui, revisi UU KPK telah disahkan atas persetujuan DPR dan pemerintah. Sedangkan dalam RUU KUHP dan sejumlah RUU lainnya, Presiden mengusulkan adanya penundaan pengesahan.
Presiden juga angkat bicara mengenai penolakan dari masyarakat dan elemen-elemen mahasiswa terhadap revisi UU KPK, RUU KUHP dan lain sebagainya. Menurut Presiden, masukan dari publik tentunya perlu didengar DPR.
“Tadi saya sampaikan. Itu masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR. Sampaikan, bawa draft materinya, bawa materinya, bawa substansi-substansi yang harus dimasukkan ke DPR,” kata Presiden.
Presiden meminta perkembangannya ditanyakan kepada DPR. “Tanyakan ke sana (DPR). Jangan ditanyakan ke sini (istana). Tadi saya sudah meminta itu, tentu saja akan ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait ke DPR. Masyarakat kalau mau menyampaikan materi-materi silakan ke DPR. Saya kira DPR akan mendengar itu,” tegas Presiden.
Mengenai polemik revisi UU KPK, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, pemerintah sama sekali tidak berniat melemahkan KPK. “(revisi) itu kan perbaikan. Enggak ada masalah. Enggak ada keinginan pemerintah untuk melemahkan,” tegas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.