JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengadakan Rapat Paripurna untuk memutuskan enam rancangan undang-undang. Rapat itu digelar berdasarkan Perubahan Kedelapan Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI, antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi 23 September 2019.
“Bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna,” kutip dari undangan agenda rapat Selasa, 24 September 2019.
Rapat itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I.
Enam RUU yang akan dibahas, yaitu:
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pemasyarakatan.
- Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya;
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pesantren.
Memang tidak ada nama rancangan undang-undang yang sedang ramai diperbincangkan seperti RKUHP atau RUU Pertanahan. Namun, sebagai catatan, DPR periode 2014-2019 masih bertugas hingga akhir September 2019. Selain itu, masih ada dua jadwal sidang paripurna lagi yaitu pada Kamis, 26 September dan Senin, 30 September. (*)