MEDAN-Aksi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Kota Medan, berakhir ricuh, Rabu (24/9). Aksi di Medan sama dengan di banyak daerah di Indonesia, yaitu menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP.
Viral di media sosial, diduga seoarang peserta aksi dari mahasiswa (mengenakan jas hijau) dipukuli dan diinjak oleh oknum berpakaian polisi di halaman dalam Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Ketua Yayasan Rumah Konstitusi Indonesi (YRKI) Amir Hamdani Nasution mengaku sangat menyayangkan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap mahasiswa.
Menurutnya, aksi itu menciderai kebebasan berpendapat yang telah dijamin konstitusi. Apalagi, tindakan kekerasan oknum kepolisian tersebut sudah berulang-ulang terjadi di depan Gedung DPRD Sumut.
“Hal ini mengingatkan kita pada tindakan kekerasan oknum polisi terhadap mahasiswa dalam aksi unjuk rasa 20 September 2018 di tempat yang sama (momen pilpres),” kata Amir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/9).
Jadi jelas dia, kejadian seperti ini seakan menyampaikan pesan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat adalah sesuatu hal yang dibenarkan dalam menghadapi warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi dan tuntutan.
“Padahal, tindakan kekerasan aparat tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” tegas Amir.
Dengan demikian, YRKI menyampaikan tiga sikap terhadap tindakan kekerasan aparat kepolisian. Pertama, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap mahasiswa/warga negara yang sedang berunjuk rasa.
Kedua, meminta kepada Propam Polri agar mengidentifikasi lebih lanjut oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan kepada pengunjuk rasa. Ketiga, meminta kepada Komnas HAM dan Kompolnas harus mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut dengan sesegera mungkin. (*)