JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebutkan sebanyak 73 mahasiswa hilang atau belum kembali dari aksi ‘Reformasi Dikorupsi’ pada Selasa (24/09/2019). Jumlah mahasiswa yang hilang tersebut berasal dari laporan sejumlah kampus.
“Dari berbagai kampus itu mengadu, menyampaikan informasi mengenai kawan-kawannya yang belum kembali dan kemungkinan besar ditangkap kepolisian,” kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana di kantornya pada Rabu (25/9/2019).
Arif merinci mahasiswa yang hilang itu di antaranya 54 mahasiswa dari Universitas Singaperbangsa Karawang. Lalu, enam mahasiswa Universitas Jenderal Ahmad Yani, empat mahasiswa Universitas Islam Negeri Jakarta, dua mahasiswa Institut Kesenian Jakarta, lima mahasiswa Universitas Yarsi, dan dua mahasiswa Universitas Padjajaran.
“Unpad, 2 orang ditangkap ketika sedang di McD,” kata Arif.
Selain laporan mahasiswa hilang, LBH Jakarta juga mendapatkan aduan soal lima orang warga yang dipukuli aparat, dan dibawa ke kantor polisi.
Saat ini, lanjut Arif, sekitar 20 pengacara publik sedang berkeliling ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat untuk mencari orang-orang yang dikabarkan ditangkap itu.
Pengacara publik itu berasal dari LBH Jakarta, YLBHI, ICJR, PP Muhammadiyah, KontraS, dan AMAR Law Firm.
Arif berharap mahasiswa dan pihak lain yang ditangkap dalam aksi itu tidak diperiksa sebelum didampingi kuasa hukum.
Selain itu, ia juga berharap kepolisian kooperatif dengan membiarkan pengacara akses untuk menemui kliennya.
“Yang kami tuntut adalah ketika mereka menyampaikan pendapat lalu ditangkap apa alasannya? Kalau tidak ada alasannya bebaskan mereka sekarang juga,” katanya. (*)