SEBUAH disertasi untuk program doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menghebohkan pada akademisi Islam. Disertasi yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” itu disusun oleh Abdul Azis, pengajar di UIN Surakarta.
Kajian ini memaparkan pemikiran pemikir Islam, Muhammad Syahrur, tentang celah hubungan seks di luar nikah yang dibolehkan.
Muhammad Syahrur adalah pemikir Islam dari Suriah. Konsep itu merupakan salah satu buah pikirannya, yang didasari keinginan menempatkan hubungan seks sebagai bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, menurut Syahrur, seseorang tidak boleh dihukum hanya karena melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan.
Islam dengan tegas melarang hubungan seks di luar pernikahan. Hukum itu berlaku dan dipahami seluruh muslim di dunia. Mayoritas agama lain juga memberlakukan aturan yang sama.
Pihak Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta memberikan klarifikasi soal disertasi yang kontroversial. Pasalnya disertasi berjudul ‘Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital’ disebut memperbolehkan hubungan seksual di luar pernikahan dengan batas-batas tertentu.
Pembuat disertasi yakni salah satu dosen IAIN Surakarta, Abdul Aziz, memuat bahwa hubungan seks non marital dalam batasan tertentu tidak melanggar syariat Islam. Menanggapi disertasi tersebut, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, menilai disertasi Abdul Azizitu berpotensi menghancurkan negara dari dalam.
“Jika konsep seksual nonmarital dipraktikkan, maka jadi problem kehancuran dunia Islam,” ujar Yudian dalam konferensi pers di UIN Yogyakarta pada Jumat (30/8).Ia mengatakan, jika konsep kebebasan seks pranikah Syahrur yang ditulis Azis diterapkan, konstruksi keluarga berpotensi hancur.
Tentunya anak muda bisa bebas melakukan seks pranikah karena tindakan mereka dianggap sah.”Tidak ada kontrol, karena anak-anak SMA umur 15 tahun bisa bebas melakukan seks bebas, ayo-ayo, sana sini, kalau kemudian terkena AIDS, ini bagaimana,” tegasnya.
Meskipun begitu, Yudian menyebut hasil disertasi itu bukan termasuk penistaan agama. Malah, pemikiran Aziz tersebut merupakan tafsiran yang menyimpang.
Sebelumnya Abdul Aziz mengaku sengaja meneliti konsep al-yamin ala Muhammad Syahrur. Semua berawal dari keprihatinan terhadap maraknya kriminalisasi, stigmatisasi dan pembatasan akses terhadap orang yang melakukan hubungan seksual non marital.
“Harapannya ada pembaharuan hukum Islam. Hukum perdata Islam, hukum pidana Islam, hukum keluarga Islam. Karena saya melihat hukum keluarga Islam baik di Indonesia maupun di beberapa negara yang lain sudah perlu ada pembaharuan,” kata Aziz.
Meski begitu, Aziz menegaskan bahwa konsep milk al-yamin ala Muhammad Syahrur memiliki batasan. Salah satunya tidak boleh dilakukan dengan berzina yaitu hubungan seksual yang diperlihatkan ke publik. (*)