JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Lampung Utara. Penetapan itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) Minggu (5/10/2019) malam.
“Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka, pertama sebagai penerima, AIM [Agung Ilmu Mangkunegara] Bupati Lampung Utara 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan lewat keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (7/10/2019).
Selain Bupati Lampung Utara, lima orang lain termasuk orang kepercayaan bupati juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang itu adalah Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri; pengusaha Chandra Safari, dan pengusaha, Hendra Wijaya Saleh.
Basaria membeberkan ada dua sumber suap untuk politikus Nasdem itu. Pertama, terkait proyek di Dinas Perdagangan, Basaria menjelaskan awalnya pengusaha Hendra Wijaya Saleh menyerahkan Rp300 juta kepada Kepala Dinas Perdangangan Wan Hendri. Kemudian Rp240 juta dari uang itu diserahkan ke Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Bupati Agung Ilmu.
“Sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN [Wan Hendri],” kata Basaria.
Raden kemudian menyetor Rp200 juta kepada Agung Ilmu dan disimpan di kamar pribadinya. Namun sialnya transaksi itu ketahuan penyidik KPK dan uang itu lantas disita penyidik.
Basaria menjelaskan uang itu diberikan terkait dengan tiga proyek di Lampung Utara. Antara lain proyek pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai sebesar Rp1,07 miliar; proyek pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai sebesar Rp1,3 miliar; dan proyek konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Kedua, sumber suap untuk Agung Ilmu juga datang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Basaria mengungkap sejak awal menjabat Agung Ilmu sudah mematok fee 20 persen-25 persen untuk dirinya sendiri dari setiap proyek di Dinas PUPR.
Salah satu yang memenuhi kewajiban itu ialah pengusaha bernama Chandra Safari. Basaria menyebut Chandra telah menggarap 10 proyek sejak 2017 sampai 2019.
“Sebagai imbalan atau fee, CHS [Chandra Safari] diwajibkan menyetor uang pada AIM, Bupati Lampung Utara melalui SYH [Syahbuddin], Kepala Dinas PUPR dan RSY [Raden Syahril] orang kepercayaan Bupati,” kata Basaria.
Basaria menyebut setidaknya tiga kali Agung Ilmu menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR. Penerimaan pertama terjadi pada sekitar bulan Juli 2019, diduga Agung telah menerima Rp600 juta; kedua sekitar akhir September, diduga Agung menerima Rp50 juta; ketiga pada 6 Oktober, diduga menerima Agung Rp350 juta.
“Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara,” kata Basaria.
Atas perbuatannya, Agung dan dua orang kepala dinas dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Di sisi lain, sebagai penyuap dua pengusaha tersebut dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)