JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dolly Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Penetapan tersangka ini setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Senin (2/9) hingga Selasa (3/9).
Selain Dolly, KPK juga turut menetapkan I Kadek Kertha Laksana (IKL) selaku Direktur Pemasaran PTPN III yang diduga bersama-sama Dolly menerima suap. Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap merupakan Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/9).
Laode menjelaskan, salah seorang tersangka, yakni I Kadek Kertha Laksana di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Tim Satgas KPK pada Selasa di Jakarta dan telah menjalani pemeriksaan awal. Sedangkan dua tersangka lain belum berhasil diperiksa KPK.
“Oleh karena Pieko dan Dolly telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini, maka KPK mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri,” ucap Laode.
Selain mengamankan I Kadek, KPK juga sempat mengamankan empat orang lainnya. Masing-masing yaitu Pengelola Money Changer Freddy Tandou, orang kepercayaan Pieko Nyotosetiadi Ramlin, pegawai PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca, dan Ditur PT KPBN.
Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III tahun 2019 dari Pieko. Diduga janji tersebut berupa uang USD 345 ribu.
Laode merinci, kasus ini bermula ketika perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Menurutnya, PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. “Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI),” ujar Laode.
Menurut Laode, pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangrila. Dia menyebutkan, Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.
“Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU (Dolly) meminta IKL (Kadem) untuk menemui PNO (Pieko) untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya,” sebut Laode.
Laode menyatakan, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).
Sebagai pihak penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)