BERITARADAR.COM, CIREBON – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar Lili Eliyah SH MM menggelar sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, di Desa Kedung Jaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Senin (22/5).
Dalam kegiatan tersebut, di hadiri oleh PK, PL Golkar setempat, Pengurus Desa serta Tokoh Masyarakat. Masyarakat yang hadir pun sangat antusias mengikuti acara itu.
Lili mengatakan, Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Jawa Barat bertujuan untuk melindungi pekerja migran Indonesia ataupun calon Migran Indonesia asal Jawa Barat dari Perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa korban kekerasan, kesewenang-wenangan kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakukan lain yang melanggar hak asasi manusia.
“Kemudian untuk Menyelaraskan dengan ketentuan undang-undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja Migran Indonesia,” kata Lili usai acara.
Baca Juga: Di kabarkan Cukai Rokok Naik, Buruh Terancam Kena PHK Massal
Dengan adanya kegiatan penyebarluasan perda ini, kata Lili, bisa tersampaikan kepada peserta dan kemudian di sosialisasikan kembali kepada masyarakat yang lain, bahwa Pemerintah Provinsi memiliki Perda Pekerja Migran yang bermanfaat bagi para pekerja migran atau calon pekerja migran PMI yang merantau ke luar negeri.
“Adapun untuk ruang lingkupnya meliputi dari Penyelenggaran Pelindungan PMI, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban P3MI, Perencanaan Pelindungan PMI pelaksaan pelindungan, fasilitas terhadap PMI dalam hal tertentu, perizinan PMI, sinergitas, kerja sama dan kemitraan, Slsistem informasi, kelembagaan nonstruktural, eaksi administratif, penyidikan, pembinaan dan pengawasan termasuk pembinyaan,” paparnya
Pemprov Jabar Juga Bertanggungjawab Terhadap Buruh Migran Asal Jawa Barat
Sementara, kata Lili, untuk tanggungjawab pemerintah provinsi meliputi dari Menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan kerja, Mengurus kepulangan PMI, Menerbitkan izin kantor P2MI memberikan perlindungan PMI, memberikan perlindungan terhadap PMI perempuan, mewajibak P3MI untuk mengikutsertakan PMI dalam Program Jaminan Sosial.
Kemudian menyediakan pos bantuan dan pelanyanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI dan membentuk LTSA PMI Tingkat Daerah Provinsi.
“Saya harap penyebarluasan perda ini bisa menekan kasus kekerasan bagi pekerja migran khususnya di Cirebon dan Indramayu. Pasalnya, Pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai Sumber Daya Manusia,” pungkasnya