BERITARADAR.COM, KEJAKSAN – Pengadilan Negeri Kelas I A Cirebon menggelar sidang perdana praperadilan perkara atas sah atau tidaknya penetapan tersangka Notaris dan PPAT inisial HS yang saat ini di tetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota. Namun demikian, pihak Polres Cirebon Kota tidak hadir dalam sidang perdana yang sudah di jadwalkan oleh PN Cirebon.
Atas hal itu, hakim PN Cirebon pun menunda sidang perdana tersebut lantaran salah satu pihak tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sidang sendiri di gelar di ruang sidang Candra dan terbuka untuk umum, Rabu (24/5). Pihak termohon pun dalam hal ini Polres Cirebon Kota tidak hadir dalam persidangan itu.
“Sidang di undur hingga tanggal 30 Mei 2023 mendatang,” ujar Pensehat Hukum HS selaku Pemohon, Ade Purnama SH MH dan rekan saat di wawancarai oleh awak media usai sidang.
Ade mengungkapkan, rencana sidang hari ini dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dan tindak lanjut jawaban dari pihak termohon yakni Polres Cirebon Kota.
“Dari Pengadilan akan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak agar bisa hadir bersama dalam menyelesaikan perkara penetapan tersangka klien kami HS. Dan akan di uji pentapan tersangka tersebut sah atau tidak,” pungkasnya. (**)