LABUAN BAJO, BERITARADAR – Presiden Jokowi (Joko Widodo) secara resmi membuka ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam pembukaan tersebut, Presiden Jokowi mengharapkan agar ASEAN selalu bersiap menghadapi tantangan dalam memberantas kejahatan transnasional.
Dalam pandangannya, kemajuan teknologi telah mengakibatkan perkembangan yang besar dalam kejahatan lintas negara, dengan cara-cara yang semakin rumit.
Oleh karena itu, upaya penanganan kejahatan transnasional harus lebih adaptif, mencakup tindak pidana seperti terorisme, perdagangan orang, dan perdagangan narkotika.
Presiden Jokowi ajak Negara Lain di Pembukaan AMMTC
Kepala Negara Republik Indonesia mengajak negara-negara ASEAN serta negara sahabat untuk memperkuat kerja sama dan meningkatkan kemampuan dalam menghadapi kejahatan transnasional.
Presiden Jokowi berharap pertemuan ini akan menghasilkan agenda kerja sama yang responsif, meliputi langkah-langkah strategis untuk menjaga kawasan ASEAN tetap aman, damai, dan sejahtera.
“Kolaborasi berkelanjutan perlu dibangun melalui pertukaran informasi, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparat,” ujarnya.
Polri juga menginisiasi Labuan Bajo Declaration sebagai usulan penanggulangan kejahatan transnasional. Sehingga Polri mengharapkan Declaration ini menjadi komitmen bersama negara-negara ASEAN dan mitra kerja lainnya untuk mempermudah penanganan kejahatan lintas negara.
Jenderal Khrisna Murti, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, menjelaskan bahwa konsep penanganan kejahatan transnasional ini akan diuraikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan yang berlangsung pada 20-23 Agustus 2023.
“Labuan Bajo Declaration merupakan pola hubungan yang kait-mengait dan mengikat, terutama saat melakukan pertukaran informasi dalam kasus kejahatan, pelatihan, dan pengejaran pelaku kejahatan,” tambahnya.
Jika Presiden Jokowi menyetujui, Labuan Bajo Declaration dapat memberikan panduan untuk penanganan kejahatan transnasional selama puluhan tahun ke depan.
Declarasi ini berpotensi menjadi tonggak sejarah dalam upaya penanganan kejahatan lintas negara.
“Dengan kesepakatan hasil AMMTC, akan lahir Labuan Bajo Declaration yang mengikat negara-negara ASEAN untuk masa depan yang panjang, dan ini belum pernah terjadi sebelumnya. Ini merupakan langkah besar bagi penanganan kejahatan lintas negara,” paparnya.
Kejahatan transnasional yang mendapat perhatian khusus dalam declaration ini meliputi perdagangan manusia dan isu terorisme-radikalisme.
Declaration ini juga mengakomodasi penangkapan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
“Yang menarik adalah dalam Labuan Bajo Declaration ini, kami mengatasi kejahatan domestik yang melibatkan pelaku yang kabur ke luar negeri, meskipun bukan termasuk dalam transnasional crime seperti pemerkosaan. Namun, dalam declaration ini kami bekerja sama untuk menangkap para pelaku yang berusaha melarikan diri,” jelasnya.