MATARAM-Demonstrasi mahasiswa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dibubarkan paksa aparat kepolisian, Senin, 30 September 2019. Polisi membubarkan massa dengan menyemprotkan water cannon ke arah kerumunan.
Pembubaran tersebut dilakukan lantaran demonstran bertahan hingga pukul 18.00 Wita. Sementara itu, mahasiswa menginginkan aksi berlangsung hingga pukul 19.00 Wita.
Massa yang disemprot air tidak tinggal diam. Massa membalas dengan melempar batu ke arah petugas. Bentrokan pun pecah.
Namun, polisi terus memukul mundur massa dengan mobil water cannon, hingga massa berhamburan membubarkan diri. Beberapa massa diamankan polisi saat terjadi bentrokan.
Sebelumnya, ribuan massa menamakan aksi mereka sebagai Gerakan 30 September di DPR atau G30S/DPR. Mereka menuntut pencabutan undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan, karena dinilai melemahkan KPK.
“Kami menolak segala upaya pelemahan terhadap KPK. Kami minta undang-undang KPK agar dicabut. Kami tidak ingin koruptor merajalela,” ujar seorang mahasiswa dalam orasi.
Selain tuntutan utama menolak pelemahan KPK, massa juga menolak rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai bermasalah. (*)