JAKARTA-Pemerintah terus mengatur dan merancang pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke sebagian Kutai Kartanegara dan Paser Utara di Kalimantan Timur. Belakangan ini, pemerintah menghitung potensi aset milik negara yang berada di Jakarta. Diperkirakan bernilai lebih dari Rp 1.100 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri PPN atau Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro dalam acara Rakornas Bidang Properti Kadin Indonesia di Ballroom Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Rabu (18/9). Dia menuturkan, potensi aset milik negara itu dapat dikelola atau disewakan kepada swasta pada 2020.
“Setelah revaluasi aset, potensi aset milik negara di Jakarta di atas Rp 1.100 triliun. Dari Rp 1.100 triliun tersebut dikaitkan dengan pembangunan ibu kota baru, ada sekitar separuhnya yang nantinya bisa dikerjasamakan dengan swasta,” katanya.
Bambang mengatakan, penyewaan aset milik negara kepada pihak swasta itu bisa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencari dana pembangunan ibu kota baru yang mencapai Rp 446 triliun. Dia mengungkapkan salah satu contoh aset yang bisa dikelola swasta.
“Termasuk rumah dinas saya di Denpasar, Widya Chandra juga bisa. Kantor Bappenas juga boleh. Tapi, itu nggak boleh diratakan, karena heritage (cagar budaya). Tapi, bisa dijadikan restoran, rumah Maroko, tempat meeting. Bangunan tak boleh diapa-apakan,” tegasnya.
Di sisi lain, ia memaparkan, ada beberapa aset negara yang tidak bisa diserahkan kepada swasta. Terutama yang menyangkut fasilitas umum untuk masyarakat.
“Yang tidak boleh misalnya sekolah, rumah sakit, kan itu tetap menjadi fasilitas publik di Jakarta. Jadi, ini lebih fokus kepada yang kantor, atau rumah dinas yang nantinya akan ditinggalkan ketika ibu kota pindah,” ungkapnya.
Dia memperkirakan pihak swasta sudah bisa melakukan penawaran penggunaan aset negara yang berada di Jakarta mulai 2020. “Paling cepat ya tahun depan. Karena kita harus siapkan dulu masterplan dari ibu kota baru ini,” pungkasnya. (JP)