KUALA LUMPUR-Pihak imigrasi di Penang, Malaysia menangkap sedikitnya 18 imigran ilegal. Dari jumlah imigran ilegal yang tertangkap, 7 diantaranya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Seperti dilansir kantor berita Bernama, Selasa (3/9), belasan warga negara asing (WNA) yang ditangkap berusia antara 20-45 tahun dan terdiri dari 15 pria dan tiga wanita.
“Para WNA yang ditangkap terdiri atas enam pria Bangladesh, empat pria Myanmar, empat pria Indonesia dan satu pria Kamboja. Untuk ketiga wanita asing yang ditangkap semuanya berkewarganegaraan Indonesia,” kata Kepala Penegakan Hukum Departemen Imigrasi Wilayah Penang, Kholijah Mohamad.
Kholijah menambahkan, 18 WNA tanpa dokumen resmi itu ditangkap dalam penggerebekan di terminal bus Penang Sentral pada Minggu (1/9) waktu setempat.
“Operasi selama satu jam yang dimulai pukul 11.00 waktu setempat dilakukan setelah pengawasan dilakukan, usai mendapat informasi publik soal banyak warga negara asing yang menggunakan layanan bus saat hari libur,” tuturnya.
Otoritas Malaysia menyebut, beberapa dari WNA itu memanfaatkan liburan Muharram untuk bertemu teman-teman mereka di Penang tanpa membawa dokumen yang sah dan lengkap. (fin)