CIREBON, BERITARADAR – Banyak partai yang akan ikut serta pada saat pesta rakyat 2024, pesta rakyat tersebut bernama PEMILU 2024 mendatang, apalagi di Kota Cirebon, sebanyak 18 partai yang akan ramaikan PEMILU 2024.
Maka dari itu, KPU Kota Cirebon telah menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari 18 partai tersebut.
Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari 18 partai yang akan ramaikan PEMILU 2024 di Kota Cirebon tersebut disebar dalam beberapa wilayah atau DAPIL di Kota Cirebon.
Jumlah DAPIL yang ada di Kota Cirebon sebanyak 5 DAPIL. Lalu partai apa saja yang akan ikut meramaikan PEMILU 2024 di Kota Cirebon? simak artikel berikut.
Partai yang akan Ramaikan PEMILU 2024 di Kota Cirebon
1. PKB atau Partai Kebangkitan Bangsa
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai PKB.
35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.
2. Partai Gerakan Indonesia Raya atau GERINDRA
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai GERINDRA.
35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan.
35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.
4. Partai Golongan Karya atau GOLKAR
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai GOLKAR.
35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.
5. Partai Nasdem
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai Nasdem.
35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.
6. Partai Buruh
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 21 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai Buruh.
21 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Partai GELORA Indonesia
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 22 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai GELORA Indonesia.
22 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.
8. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PKS.
35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.
9. Partai Kebangkitan Nusantara
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 13 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Nusantara.
13 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 4 wilayah pemilihan.
Hanya dapil 4 saja pihak Partai Kebangkitan Nusantara tidak ada Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyatnya.
10. Partai Hati Nurani Rakyat atau HANURA
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 33 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Hanura.
33 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.
11. Partai Garda Republik Indonesia atau Partai GARUDA
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 3 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai GARUDA.
3 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 3 wilayah pemilihan.
Hanya dapil 3 dan dapil 5 saja pihak Partai GARUDA tidak ada Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyatnya.
12. Partai Amanat Nasional atau PAN
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PAN.
35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.
13. Partai Bulan Bintang atau PBB
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 14 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PBB.
14 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 3 wilayah pemilihan.
Hanya dapil 2 dan dapil 3 saja pihak PBB tidak ada Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyatnya.
14. Partai DEMOKRAT
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari DEMOKRAT.
35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.
15. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 27 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PSI.
27 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.
16. Partai PERINDO
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai PERINDO.
35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.
17. Partai Persatuan Pembangunan atau PPP
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PPP.
35 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.
18. Partai UMMAT
KPU Kota Cirebon menetapkan sebanyak 12 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai UMMAT.
12 Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai tersebut disebar dalam 5 wilayah pemilihan.
Itu dia 18 Partai yang akan meramaikan PEMILU 2024 di Kota Cirebon. Selain 18 partai tersebut ada beberapa nama Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak asing namanya, seperti Fitria Pamungkaswati dari PDI Perjuangan, CICIP Awaludin dari PDI Perjuangan, Hj. Affiati S.Pd. dari Partai NASDEM.