TEHERAN-Pengadilan Iran menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang mata-mata Central Intelligence Agency (CIA) dan memenjarakan tiga orang lainnya selama 10 tahun karena kejahatan yang sama, Selasa (1/10)
“Satu orang telah dijatuhi hukuman mati karena memata-matai untuk layanan intelijen Amerika, tapi putusannya telah diajukan banding,” ujar Jurubicara Pengadilan, Gholamhossein Esmaili seperti yang dikutip oleh Reuters.
Esmaili menjelaskan, dua orang berkewarganegaraan Iran yang divonis penjara 10 tahun bernama Ali Nefriyeh dan Mohammad Ali Babapour. Keduanya menerima hukuman 10 tahun penjara karena menerima perintah CIA untuk melakukan tugas mata-mata dengan bayaran 55 ribu dolar AS atau sekitar Rp 782 juta (kurs: Rp 14.214,-/dolar AS) yang telah mereka terima.
Selain kedua orang tersebut, pengadilan Iran juga menghukum mata-mata berkewarganegaraan Iran untuk intelijen Inggris bernama Mohammad Amin-Nasab dengan hukuman yang sama, yakni 10 tahun penjara.
Sementara itu, Esmaili tidak memberikan data mengenai seorang mata-mata yang menerima vonis hukuman mati dari pengadilan.
Sebelumnya pada Juli lalu, pemerintah Iran mengumumkan bahwa pihaknya telah menangkap 17 orang mata-mata yang bekerja untuk CIA. Namun tidak dapat dipastikan orang-orang yang baru saja dijatuhi hukuman tersebut termasuk ke dalam kelompok 17 orang mata-mata yang ditangkap itu.
Vonis ini diputuskan di tengah tegangnya hubungan antara Iran dan Amerika Serikat serta sekutu-sekutunya. Ketegangan diawali sejak Presiden AS, Donald Trump keluar dari kesepakatan nuklir pada 2018 lalu dan kembali menerapkan sanksi pada Iran. (*)