Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) mengenai draft usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh DPR RI.
“Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, pada Rabu (11/9).
Menurut Mensesneg, Presiden Jokowi akan menjelaskan mengenai sikap pemerintah terhadap revisi undang-undang tersebut. Ia mengungkapkan, pemerintah banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan oleh DPR.
“Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa. Tetapi bahwa DIM, Daftar Inventarisasi Masalah, yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR,” ungkap Mensesneg dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (12/9)
Diakui Mensesneg, kewenangan terhadap revisi undang-undang berada di tangan DPR. Meski demikian, revisi tersebut tentunya harus berdasarkan pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
“Pak Presiden selalu mengatakan bahwa institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya,” tandas Mensesneg.