JAKARTA-Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Bekas Wali Kota Solo ini bahkan mengundang pimpinan DPR, fraksi, serta Komisi III ke Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/2019) kemarin khusus membahas aturan yang banyak dikritik masyarakat ini.
Usai pertemuan, Jokowi menegaskan kembali kalau pemerintah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang sebetulnya telah selesai dibahas pada tahap pertama oleh Panitia Kerja (Panja) RKUHP. Dia ingin pembahasan dituntaskan DPR periode berikutnya saja.
“Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya,” kata Jokowi, seperti dikutip dari Antara.
Sayangnya Jokowi tak mampu membendung hasrat DPR untuk tetap mengesahkan RKUHP pada periode ini, yang sebetulnya masa kerjanya tinggal sepekan.
Selepas rapat konsultasi dengan Jokowi, Ketua Panja RKUHP Mulfachri Harahap mengatakan pengesahan RKUHP memang tidak akan dilakukan pada rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).
Namun, kata politikus PAN ini, ada kemungkinan RKUHP tetap bisa disahkan sebelum masa tugas DPR periode 2014-2019 berakhir pada 1 Oktober.
“Mungkin tidak dalam paripurna terdekat, ya. Masih ada tiga kali paripurna lagi paling tidak sampai 30 September,” kata Mulfachri, seperti dikutip dari laman resmi Setkab.
Masih ada tiga rapat paripurna lagi sebelum DPR mengakhiri masa kerjanya: 24, 26, dan 30 September 2019.
Hal serupa diutarakan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019). Politikus Golkar itu memastikan lembaganya akan kembali membahas RKUHP di sisa waktu kerja DPR periode 2014-2019.
Bamsoet mengatakan DPR melalui Panja RKUHP akan fokus membahas 14 isu yang menurut Jokowi masih perlu pendalaman lebih lanjut. Isu itu di antaranya soal pasal perzinahan, pasal penghinaan presiden, serta pasal santet.
“Pasal-pasal itu akan kami perdalam lagi,” kata Bamsoet, lalu mengatakan itu akan dilakukan panja selama satu pekan penuh. Dia optimis semua akan selesai.
Meski begitu, dia tidak kecewa jika misalnya pembahasan RKUHP tidak selesai pada periode kepemimpinannya.
“Kalau enggak cukup waktu, nanti kami putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan DPR periode berikutnya,” katanya.(*)