JAKARTA-Enam anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Propam Mabes Polri terkait tewasnya dua mahasiswa di Kendari saat demo ricuh pada 26 September 2019 lalu. Keenam anggota polisi itu, lima orang bintara dan satu perwira.
Hasil pemeriksaan penyidik Propam Mabes Polri menemukan memang ada anggota yang melanggar standar operasional prosedure (SOP) pengamanan yang telah ditetapkan dalam unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Sultra, yakni tidak disiplin. “Keenam anggota itu sudah kita tetapkan sebagai terperiksa,” ujar Karo Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Hendro Pandowo, Kamis, (3/10/2019).
Menurut Hendro, keenam anggota Polda Sultra yang kini berstatus tersangka terkait tewasnya dua mahasiswa diketahui melanggar SOP saat pengamanan unjuk rasa di DPRD Sultra. Keenam orang yang diperiksa berasal dari satuan Intel dan Reserse, yakni DK, GM, MI, MA, H dan E.
Kebetulan lanjut Hendro, keenam tersangka itu dari jajaran tertutup, yaitu satuan Intel dan Reserse. Pihaknya lanjut Hendro masih mendalami apakah keenam tersangka masuk dalam tim pengamanan atau tidak. (*)