JAKARTA-Beredar sebuah video berdurasi hampir dua menit yang memperlihatkan dialog antara mahasiswa dengan pegawai KPK. Acara itu berlangsung di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Informasi yang beredar, rapat itu dilakukan beberapa saat sebelum demonstrasi mahasiswa digelar di depan Gedung DPR, Selasa (24/9). Namun, juru bicara KPK Febri Diansyah, yang juga hadir dalam forum itu, memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
“Informasi yang benar adalah, pada tanggal 11-12 September 2019 KPK menerima audiensi sejumlah perwakilan masyarakat antikorupsi seperti GAK dan Akademisi yang concern dengan isu antikorupsi serta perwakilan Pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa,” ujar Febri.
“KPK mengajak semua pihak menghargai niat tulus dari para mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan pendapatnya. Jangan sampai mahasiswa dituduh digerakkan oleh pihak-pihak tertentu,” tuturnya.
Bahkan, kata Febri, pada saat itu, KPK mempublikasikan audiensi tersebut melalui rilis ke media, lengkap dengan beberapa foto. Febri lantas mengajak semua pihak bersikap rasional, melawan hoaks, dan menjadi bagian dari semangat pemberantasan korupsi.
“Memang kita akan menghadapi berbagai hambatan dan tantangan, termasuk dengan beredarnya informasi-informasi tidak benar yang dapat mendiskreditkan pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Berikut rilis KPK tentang acara tersebut:
KPK Menerima Kedatangan Sejumlah BEM, GAK dan Alumni Perguruan Tinggi
12 September 2019
—
Setelah Surat Presiden terkait revisi UU KPK ditandatangani, sejumlah unsur masyarakat mendatangi KPK malam ini. Sekarang sekitar Pk01.12 WIB audiensi masih berlangsung.
Dukungan dari mahasiswa dan masyarakat kampus ini mulai berdatangan sejak Rabu, 11 September 2019 pukul 21.00 WIB hingga dini hari Kamis, 12 September 2019.
Prosesi dimulai dengan Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai universitas menyalakan lilin yang berukir huruf S.O.S dan menembakkan lampu laser ke Gedung Merah Putih KPK.
Mereka menyatakan NYALAKAN TANDA BAHAYA karena Indonesia semakin dirundung darurat korupsi dengan adanya Calon Pimpinan KPK yang bermasalah, revisi UU KPK, dan revisi UU KUHP. Sebanyak 75 orang mahasiswa berencana bermalam di depan Gedung Merah Putih KPK, sebagai simbol menjaga KPK dari pelemahan dan pihak-pihak yang ingin mengganggu kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan seluruh pendukung KPK di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan tersebut dihadiri oleh BEM Universitas Indonesia, BEM Universitas Trisakti, BEM Universitas Indraprasta PGRI, BEM UIN Jakarta, Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi, Ahli Hukum Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari, Pegiat Antikorupsi Saor Siagian, dan pegiat antikorupsi dari Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi.
Pertemuan ini dimulai sekitar pukul 00.10 WIB yang hingga saat ini masih berlangsung. Beberapa hal yang dibahas antara lain adalah terkait dengan penolakan terhadap Calon Pimpinan KPK yang bermasalah, Revisi UU KPK, dan Revisi UU KUHP.
Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi Univ. Andalas menyampaikan ada cacat formil dalam proses revisi UU KPK ini. Berdasarkan Pasal 45 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seharusnya sebuah UU dapat dibahas setelah masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahunan. Sementara RUU KPK yang bergulir sebagai inisiatif DPR ini tidak masuk prolegnas tahunan tersebut.
Sedangkan, Ganjar Laksmana, Dosen Fakultas Hukum Univ. Indonesia menegaskan sejumlah persoalan pada revisi UU KPK saat ini seperti ketentuan tentang Penyadapan dan SP3. “Semestinya kewenangan SP3 di institusi penegak hukum lain yang dicabut agar penegak hukum lebih hati-hati saat proses Penyelidikan, bukan sebaliknya”, ujarnya.
KPK menyampaikan terimakasih atas dukungan ini karena memang upaya-upaya pelemahan terhadap KPK sangat mungkin terus terjadi dengan berbagai cara. KPK sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah membaca draf RUU tersebut dan menemukan 10 poin krusial yang berisiko melumpuhkan KPK jila hal tersebut disahkan jadi UU.
Sedangkan Ketua BEM UI, Manik Margana Mahendra mengajak mahasiswa2 yang tergerak hatinya untuk bergabung dalam aksi #saveKPK dan menginap di depan gedung KPK.
Bachtiar, Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi mengungkapkan bahwa yang terjadi sekarang adalah bagian dari sejarah kita semua untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi.