MASIH INGAT Putri Indonesia 2015, Anindiya Kusuma Putri, bikin heboh di media sosial. Penyebabnya, fotonya yang menampilkan dirinya mengenakan kaos merah bergambar palu arit, yang didapatnya dari rekan asal Vietnam dalam pertukaran pelajar semasa kuliah.
Palu arit dan bintang merah adalah lambang negara Vietnam. Sebaliknya, palu arit sebagai lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) terlarang di Indonesia. Palu arit sebagai lambang komunisme muncul ketika Revolusi Rusia pada 1917. Palu melambangkan pekerja industri dan arit mewakili para petani.
Paham marxisme-komunisme dibawa Henk Sneevliet ke Hindia Belanda pada 1913. Dia mendirikan Indische Sociaal-Democratische Vereniging (ISDV) yang kemudian berubah menjadi PKI pada 23 Mei 1920. PKI melakukan perlawanan terhadap penjajah Belanda pada 1926, namun gagal. Karena itu, pemerintah kolonial melarang PKI terhitung 3 Mei 1926.
Menurut Ruth T. McVey dalam Kemunculan Komunisme di Indonesia, PKI secara efektif menjadi gerakan bawah tanah, keanggotaannya terlarang bagi pegawai negeri, dan mereka tidak dapat menggelar pertemuan dan tidak dapat menyatakan diri secara terbuka.
“Bahkan sarung dengan motif palu arit dilarang oleh hukum yang baru,” tulis McVey. Seorang anggota partai telah membuat desain batik palu arit pada pertemuan PKI Desember 1920 di markas Sarekat Islam Semarang.
Menariknya, lanjut McVey, pakaian batik dengan motif palu arit atau bintang dan bulan sabit (emblem Sarekat Rakyat, perubahan dari Sarekat Islam Merah), yang dibuat industri batik di Surakarta, disukai kalangan pendukung Mua′alimin (kelompok komunis dari kalangan Islam). Sarung serupa juga menarik minat orang-orang di pesisir barat Sumatra. Padahal, “Terlarang untuk menjual ataupun memakai sarung dan batik ini,” tulis McVey.
PKI baru muncul dan menjadi partai resmi setelah Indonesia merdeka dengan keluarnya Maklumat X oleh Muhammad Hatta pada Oktober 1945 tentang pendirian partai-partai politik. PKI keluar sebagai salah satu partai besar setelah PNI, Masyumi, dan Nahdlatul Ulama, berdasarkan hasil pemilu pertama 1955. Hingga akhirnya PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai partai terlarang pasca-Peristiwa 30 September 1965.
Pasal 2 Tap MPRS No. XXV/1966 menyebutkan bahwa “setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.” Namun, ketetapan tersebut mengizinkan “kegiatan mempelajari secara ilmiah komunisme/marxisme-leninisme seperti pada universitas-universitas…”
Ternyata, aparat pernah mengizinkan penggunaan lambang palu arit untuk keperluan film Soe Hok Gie (2005). Badan sensor, yang memeriksa film tersebut selama 3-4 hari, juga meloloskan adegan yang menampilkan PKI dengan lambangnya, bendera palu arit.
Menurut John Roosa dalam Dalih Pembunuhan Massal, pembuat film tentang Soe Hok Gie harus meminta izin polisi untuk menggunakan bendera palu arit sebagai perlengkapan dan menyerahkan bendera-bendera itu kepada polisi untuk segera dibakar sesudah pembuatan film selesai. (*)