Mudah dan Praktis, Begini Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Pengantin Baru dan Pasangan Lama Menikah

CIREBON,BERITARADAR.COMCara Cetak Kartu Nikah Digital Sangatlah Mudah dan Praktis diwajibkan untuk pasangan baru dan pasangan lama.

Sebagai informasi, kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk pasangan yang sudah menikah. Namun, kartu ini bukan pengganti buku nikah.

Kartu nikah adalah kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa kemana-mana.

Simak Informasi Lengkap Tentang Cara Cetak Kartu Nikah Digital

Bentuk kartu nikah mirip e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai. Pada kartu nikah, terdapat tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia di bagian atas serta diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Adapun di bagian bawah, ada keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode.

Barcode ini terhubung dengan data server Bimas Islam dan bisa membaca data lengkap pasangan suami istri.

Awalnya, kartu nikah fisik diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada November 2018.

Namun pada Mei 2021, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik.

Keberadaan kartu nikah digital adalah untuk melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Cara cetak kartu nikah digital bisa dilakukan dengan mudah. Proses pengurusannya pun tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Sebelum cetak kartu nikah digital, pasangan harus membuat kartu nikah dahulu di laman https://simkah.kemenag.go.id/.

Berikut ini adalah tahapan atau cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan baru maupun pasangan lama yang sudah resmi menikah.

  • Kunjungi laman di https://simkah.kemenag.go.id/ di HP atau komputer
  • Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
  • Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
  • Setelah itu, download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan cetak sendiri

Adapun cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan lama, tidak jauh berbeda dengan pasangan baru. Bedanya pasangan lama harus datang ke KUA tempat mereka menikah dulu.

Berikut cara cetak kartu nikah digital pasangan lama:

  • Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
  • Setelah itu, mengisi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/
  • Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
  • Kartu nikah digital pun sudah bisa dicetak sendiri

Itulah tadi informasi lengkap tentang Cara Cetak Kartu Nikah Digital semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan. (*)

Tinggalkan Balasan