CIREBON, BERITARADAR.COM – Di era informasi digital saat ini terdapat keterbukaan dari sektor keuangan yakni soal BI Checking.
Untuk mengetahui terkait BI Checking sendiri anda dapat menemukan jawabannya terletak pada Sistem Informasi Debitur (SID), yaitu sistem yang mencatat riwayat kredit seseorang.
Selain anggota Biro Informasi Perkreditan (BIK), masyarakat juga mempunyai akses untuk mengecek riwayat kredit atau BI Checking melalui SID.
SID bukan sekedar omongan melainkan suatu sistem yang berfungsi sebagai pusat data yang mencatat seluruh transaksi kredit individu atau badan usaha yang mengajukan kredit dari banyak lembaga keuangan yang berbeda-beda.
Ini menunjukkan apakah seseorang melunasi kreditnya tanpa masalah atau mengalami masalah dalam membayar.
Dalam konteks ini, penelaahan BI atau informasi historis debitur perorangan (IDI) memegang peranan penting.
Informasi ini mencerminkan riwayat pembayaran kredit seseorang dan ditampilkan pada skor kredit 1 sampai 5.
Skor ini menunjukkan seberapa baik seseorang memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya.
Meskipun peran BI Checking penting bagi anggota BIK seperti bank dan lembaga keuangan, masyarakat juga berhak mengetahui riwayat kreditnya sendiri.
Untuk transparansi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meminta informasi mengenai SID.
Layanan ini tersedia di kantor OJK bahkan tidak dipungut biaya.
Bagi mereka yang ingin mempertahankan status kreditnya dan menjaga keamanan informasi yang tersimpan di SID, proses ini menawarkan solusi yang tidak merepotkan.
Oleh karena itu, BI Checking tidak hanya menjadi alat bagi lembaga keuangan untuk mengambil keputusan perkreditan, namun juga sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
Dengan mengetahui skor kredit dan riwayat pembayarannya, individu dapat mengambil langkah yang tepat untuk mempertahankan atau memperbaiki situasi keuangannya.
Informasi SID membuka pintu bagi masyarakat untuk mengendalikan keuangannya, yang merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran finansial yang kuat dan abadi. Langkah terakhir untuk mengakses dan memverifikasi BI secara eksplisit kini digantikan oleh SLIK.
Pentingnya transparansi dalam urusan keuangan mendorong perubahan dan penyederhanaan prosedur konseling kredit personal yang dahulu dikenal dengan Checking BI Checking dan kini dikenal dengan layanan informasi keuangan (SLIK itu sendiri).
Masyarakat dapat mengakses riwayat kreditnya sendiri melalui layanan ini, membuka kemungkinan untuk memperkuat dan meningkatkan kesehatan keuangannya.
Bagi Anda yang ingin mengecek riwayat kredit di SLIK, proses ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melalui platform online.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melihat profil kredit Checking BI
Checking BI langsung di kantor OJK
1. Mempersiapkan kartu identitas asli yaitu KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA). Bagi debitur yang merupakan badan usaha, menyiapkan fotokopi KTP badan usaha dan kode pengurus yang merupakan tanda pengenal asli badan usaha tersebut.
2. Mengunjungi kantor OJK di Jakarta atau kantor perwakilan OJK di wilayah tersebut.
3. Isi formulir permintaan SID. Jika pendaftaran sudah selesai, agen OJK akan mencetak hasil iDEB. Prosedur melalui platform online
1. Kunjungi halaman aplikasi SLIK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Isi formulir dan nomor antrian.
3. Upload foto scan dokumen seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. Bagi badan usaha, melampirkan nomor pengurus, NPWP dan profil pendirian
bisnis.
4. Setelah mengisi semuanya, klik tombol “Kirim” dan isi kolom captcha.
5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrian SLIK online.
6. OJK akan melakukan verifikasi data dan memberikan hasil verifikasi paling lambat H-2 sejak tanggal antrian.
7. Jika lolos verifikasi, tandatangani formulir yang sudah dicetak sebanyak 3 kali melalui email, lalu kirimkan foto atau scan formulir yang telah ditandatangani melalui nomor WhatsApp yang tersedia di email, disertai foto selfie yang menunjukkan KTP teman Anda.
8. OJK akan melakukan verifikasi lebih lanjut melalui WhatsApp dan video call jika diperlukan.
9. Apabila seluruh tahapan telah selesai, OJK akan mengirimkan hasil SLIK iDeb melalui email.
Selain meninjau catatan kredit Anda, penting juga untuk menghapus BI Check jika Anda memiliki catatan buruk. Bagaimana? Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Bayar cicilan secara instan. Kredit yang telah jatuh tempo akan mempengaruhi nilai kredit Anda dan peluang Anda untuk disetujui kredit di masa depan.
2. Setelah membayar cicilan terutang, lacak perkembangan skor kredit Anda di SLIK. Jika tidak ada perubahan, Anda bisa mengajukan klaim ke bank terkait.
3. Memberikan surat penjelasan atau klarifikasi dari bank penerbit, konfirmasi kepada OJK bahwa kewajiban kredit telah dipenuhi dan menunggu berkas kredit diselesaikan.
Memahami proses Kliring dan Visualisasi BI (SLIK) merupakan langkah penting dalam mengelola kekuatan keuangan.
Hanya dengan akses yang lebih sederhana dan transparan, individu dapat mengontrol profil kreditnya dan merencanakan keuangannya dengan lebih efisien.