SURABAYA-Veronica Koman, yang oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sudah dinyatakan sebagai tersangka penyebar hoax dan provokator aksi kerusuhan warga Papua, dari hasil penyelidikan polisi diketahui sebagai penerima program beasiswa Strata-2 dari Pemerintah Indonesia sejak 2017 lalu di luar negeri. Namun demikian justru sejak saat itu, Veronica tidak pernah membuat laporan atas aktivitas belajarnya.
“Dia tidak pernah update kewajibannya guna melaporkan studinya yang dibiayai pemerintah,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019) sore.
Fakta tentang beasiswa ini terlacak dari dua nomor rekening Veronika. Satu rekening tercatat di dalam negeri sedangkan satu rekening lagi tercatat di luar negeri. Dari rekening dalam negeri itu, tercatat ada bukti transfer untuk beasiswa di luar negeri, tandas Luki, tanpa menyebut negara maupun perguruan tiggi tempat Veronica mendapatkan beasiswa.
Selama proses belajar itu pula, Veronica bertemu dengan seorang warga negara asing (WNA) yang akhirnya menjadi suaminya. Pria tersebut juga berlatar belakang aktivis dan cukup aktif terlibat urusan Papua. Sebagaimana diberitakan, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax tentang aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Pada kasus ini, polisi menyebutkan Veronica terbukti melakukan sejumlah provokasi di media sosial. Provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam maupun luar negeri.
Yang aneh, semua provokasi dibuat tanpa didasarkan fakta yang sebenarnya terjadi. “Dia masih berada di luar negeri. Kita berupaya untuk menangkapnya karena sudah beberapa kali dipanggil secara patut namun tidak mematuhinya. Kita sudah melayangkan surat cekal dan pencabutan paspor untuk Veronica Koman ke Dirjen Imigrasi sehingga diharapkan bisa mempersempit ruang gerak Veronica Koman di luar negeri,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Ia menegaskan, sekarang ini Veronica bersembunyi di negara tetangga bersama suaminya, WNA yang juga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Tak hanya itu, penyidik telah mendatangi rumah Veronica Koman di Jakarta. Masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Selain untuk melayangkan surat panggilan, juga untuk melakukan pendekatan kepada keluarganya.
“Harapan kami, pihak keluarga bisa membantu sehingga dia mau pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Luki.
Untuk memudahkan penangkapan, Polda Jatim juga sudah meminta bantuan Divisi Internasional (Divinter) Mabes Polri agar membantu melakukan konfirmasi kepada negara tempat Veronica bersembunyi.
“Semua upaya kami lakukan, termasuk koordinasi dengan BIN (Badan Intelijen Negara), Interpol dan Kementerian Luar Negeri,” ujarnya.
Menurut Kapolda Jatim, provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa didasarkan fakta yang ada sebenarnya.
Surat DPO
Pada bagian lain Kapolda membenarkan, penyidik sudah menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Veronica Koman, tersangka kerusuhan di Papua. “DPO kita terbitkan minggu ini setelah tahapan yang ada dipenuhi. Penetapan DPO-nya masih dalam proses,” ujar Irjen Pol Luki Hermawa. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari Veronica untuk menyerahkan diri.
“Kami juga lakukan pendekatan dengan keluarga. Sebab, yang bersangkutan ini WNI,” katanya.
Luki membenarkan terkait kasus Veronica itu pihaknya telah memeriksa empat orang saksi lagi yang terdiri atas tiga orang warga sipil dan satu saksi ahli. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menyebutkan, Veronica Koman terlibat dalam kerusuhan Papua pada 19 Agustus lalu. Sehari sebelum kerusuhan Papua pecah, dia mengunggah postingan berisi seruan warga Papua untuk turun ke jalan. Ada bukti cuitan Veronica terkait ajakan aksi yang berujung rusuh di sejumlah wilayah di Papua.
“Peristiwa di Papua tanggal 18-19 Agustus sangat kuat sekali VK terlibat secara langsung. Sebab, ada postingan di medsos tanggal 17 Agustus. Itu pas kejadian (aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan),” kata Luki. Namun, apakah aksi kerusuhan di Papua tersebut direncanakan atau tidak, Luki belum bisa memastikan. Pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui peran Veronica. Veronica yang disebutkan terlibat aktif dalam setiap kasus Papua, pada Desember 2018 yang lalu sempat membawa wartawan asing. (*)