JAKARTA-Ombudsman RI meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengingatkan jajarannya tidak berbuat represif dalam menghadapi aksi unjuk rasa.
Hal itu diungkapkan anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu. Selain Kapolri, Ninik juga menyoroti pernyataan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
“Represivitas tidak hanya datang dari Polri, tapi juga akan diberlakukan di kampus. Ini kan disayangkan karena kampus adalah ruang demokrasi,” ujar Ninik, Jumat (27/9).
Saat itu, Nasir mengancam menjatuhkan sanksi kepada rektor perguruan tinggi yang mahasiswanya ikut melakukan demonstrasi. Selain itu, para dosen dan mahasiswa yang terlibat juga akan diberikan sanksi oleh rektor.
“Memberikan sanksi bagi mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, itu konstitusional, jadi kalau dilarang apalagi akan diberikan sanksi itu potensi maladministrasi,” imbuhnya.
Meski begitu, Ninik juga paham jika Nasir mengimbau mahasiswa yang menggelar aksi di lingkungan kampus untuk menghindari pihak yang menunggangi dengan agenda lain.
“Silakan kewenangan Polri dan pihak kampus digunakan sebagaimana mestinya, tetapi jangan membabi buta dan tiba-tiba represif. Wajar jika menuai kecaman dan resistansi publik,” paparnya.
Meski begitu, Ninik meyakini Polri dapat bersikap profesional dengan mengedepankan langkah persuasif dengan menggunakan informasi intelijen yang akurat agar tidak salah dalam mengambil tindakan yang tegas terukur.
“Serta tidak menggunakan opsi tunggal penegakan hukum semata. Begitu juga Kemenristekdikti, dapat menyikapi demo mahasiswa dengan lebih persuasif,” pungkasnya. (*)