JAKARTA-Rencana DPR bersama pemerintah yang akan mensahkankan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai mengancam industri pariwisata dan bisnis. Salah satunya adalah pasal yang mengatur tentang perzinahan di KUHP.
Dalam ayat satu-nya, Pasal 417 yang mengatur soal perzinaan menyebutkan “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.”
Sementara dalam ayat satu di Pasal 419 yang mengatur soal kohabitasi atau samenleven disebutkan bahwa “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Menilik kontroversi ini, Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), Azril Azhari membenarkan, jika RUU KUHP diloloskan, maka gairah tumbuhnya wisatawan asing di Indonesia akan meredup.
Hal ini sudah terlihat dari situs travel warning atau peringatan perjalanan di Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) dan juga beberapa pemberitaan media asing yang mengimbau agar para turis Australia berhati-hati saat mengunjungi Bali.
“Inilah akibat dari membuat RUU seenaknya. Alhasil pemerintah Australia menurunkan peringatan ini untuk negaranya. Padahal, Australia adalah tiga besar penyumbang jumlah wisatawan dan juga spend money terbesar setelah Singapura dan Malaysia,” jelas Azril, Sabtu, (21/9/2019).
Menurut Azril, peringatan perjalanan Ausralia ini juga mampu menarik perhatian negara perserikatan lainnya untuk berpikir dua kali saat mengunjungi Indonesia, terutama Bali. Alhasil, pertumbuhan industri pariwisata Indonesia akan melemah.
“Peringkat pariwisata Indonesia sudah lemah, di bawah Singapura dan Malaysia menurut Travel & Tourism Competitiveness Index, dan kini ditambah dengan kontroversi RUU KUHP membuat semakin anjlok. Bahkan target angka 17 juta kunjungan wisman di akhir 2019 bisa tidak tercapai,” ungkapnya.
Dirinya pun berharap, peringatan perjalanan yang dikeluarkan Australia bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk tidak meloloskan RUU KUHP secara terburu-buru. Namun, apabila pasal-pasal tersebut harus disahkan, maka pemerintah diharapkan untuk melakukan komunikasi di seluruh sektor industri dan masyarakat.
“Meski dalam agama dibenarkan, tetapi pemerintah harus menyadari bahwa negara ini diisi oleh pendatang atau turis memiliki keberagaman suku dan agama. Untuk sekarang, masyarakat saya rasa belum siap, harus dilakukan sosialisasi dalam waktu yang lama agar bisa terbiasa. Jangan terburu-buru disahkan. Menurut saya ini tidak etis,” ungkapnya. (*)