JAKARTA-Putri aktivis 98 Sri Bintang Pamungkas (SBP), yakni Husni Husti Yusuf (HHY) alias Lea ditangkap oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dimintai keterangannya, Sri Bintang menyebut penangkapan yang dilakukan polisi merupakan sebuah fitnah. Karena menurutnya pihak kepolisian tidak memiliki bukti-bukti narkoba seperti yang dituduhkan.
“Iya (ditangkap) orang Polda (Metro Jaya). Fitnah tidak ada bukti, tidak ada apa, tidak ada saksi. Kalau (pun) ada bukti, (itu) bukti yang dibuat-buat, bukti yang sebetulnya tidak ada,” jelas SBP kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di kediamannya di Perumahan Bukit Permai, Ciracas, Jakarta Timur, belum lama ini.
SBP pun menceritakan penangkapan anaknya, dimana, versi SBP, penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya telah mendatangi rumahnya sekitar akhir Agustus 2019. Namun karena anaknya tak ada dirumahnya, penyidik pun pergi.
Sehingga, SBP pun penasaran dengan maksud penyidik ingin menangkap anaknya. Sehingga, ia membawa anaknya ke kantor pengacaranya. Dimana SBP menyerahkan kasus anaknya kepada pengacara.
Selanjutnya, penyidik masih terus berusaha untuk bertemu dengan Lea. Sehingga, SBP pun mengaku menjemput anaknya berbarengan dengan penyidik ke kantor pengacara.
Namun, kata SBP, saat di kantor pengacara penyidik telah berbohong, padahal di awal beralasan hanya melengkapi surat-surat kasus yang lama. Dimana Lea juga pernah ditangkap kasus penyalahgunaan narkoba sekitar 5 bulan lalu. Namun karena tidak ada bukti, maka penyidik melepaskan Lea.
“Mereka jemput sama saya, dan saya sempat ngehubungin pengacara. Yaudahlah nanti sama pengacara saja, ya mereka (polisi) penipulah, katanya ini persoalan gampang saja, yang lalu juga udah selesai jadi ini melengkapi surat-surat aja. Jadi saya serahkan pada pengacara, dan itu penyidik bersama saya ke tempat pengacara untuk ambil (jemput anaknya) jadi saya antar penyidik. Tetapi tipuanlah, mereka janji-janji begini (tidak menangkap) ternyata enggak, malah ditangkap,” jelasnya.
Masih menurut SBP, karena kondisi Lea sedang sakit, Lea sempat dibawa ke rumah sakit (RS) Polri oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pembuktian apakah betul kondisi kesehatannya sedang tidak baik.
“Nah di situ akhirnya kita semua menyaksikan bahwa dia (Lea) memang sedang sakit, terus dibawa ke Rumah Sakit Polri (dirawat) tiga hari,” ungkapnya.
Setelah tiga hari, penyidik akhirnya membawa Lea ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut SBP, penangkapan anaknya merupakan korban dari perilaku dirinya yang ingin menjatuhkan Presiden Joko Widodo.
“Ini karena kasusku, karena aku ngomong macam-macam di depan MPR jadi yang disasar aku. Tapi ya silakan saja kalau kalian (polisi) mau memperkosa (anaknya), saya tetap akan menjatuhkan Jokowi. Artinya ini bukan soal dendam, tapi secara konstitusional Jokowi memang harus sudah jatuh,” tegasnya.
Selai itu, lanjut SBP, kasus narkoba yang menimpa anaknya adalah kasus yang dibuat-buat oleh polisi.
“Ya sebenarnya peristiwa lamalah. Pernah (ditangkap) tapi langsung bebas karena tidak ada bukti. Sekarang dimainkanlah, dan tidak ada surat apapun, surat penangkapan tidak ada, surat penggeledahan tidak ada,” pungkasnya. (*)