CIREBON,BERITARADAR.COM – Aplikasi TRK Jabar sudah terbukti tingkatkan kinerja ASN demi mewujudkan jabar juara dan maju dari masa kemasa.
Gubernur Jawa Barat memberlakukan laporan kinerja Aparatur Sipil Negera (ASN) melalui aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) mulai awal tahun 2020.
Pelaporan secara daring ini dilakukan untuk memantau kinerja ASN yang benar-benar bekerja atau yang bermalas-malasan, Laporan kinerja melalui aplikasi TRK juga akan mempengaruhi insentif atau tunjangan ASN.
Simak Ulasan Lengkap Tentang Aplikasi TRK Jabar
Namun demikian, penerapan aplikasi TRK dilapangan masih perlu pengkajian Ini dirasakan oleh pegawai negeri sipil yang bekerja sebagai Guru.
Karena dengan aplikasi ini guru mendapatkan “Tugas Tambahan” untuk selalu mengupload kegiatan kegiatan harian berupa foto, dan dokumen pendukung lainya.
Untuk memperoleh hasil yang baik, formulasi aktivitas seorang ASN (Guru) diperoleh dari: 1) 48 % Kegiatan Pembelajaran, 2) 13% Perencanaan Pembelajaran,3) 10% Menilai Hasil Belajar, 4) 16% Proses Membimbing Peserta Didik dan 5) 13% melaksanakan tugas tambahan.
Sehingga seorang guru dituntut dalam setiap minggunya membuat aktivitas sesuai formula diatas. Guru tidak boleh hanya focus pada kegiatan belajar saja, sementara perencanaan pembelajaran biasanya dilakukan pada awal tahun pelajaran, begitu juga dengan aktivitas lainnya sehingga guru dituntut “kreatif” mencari aktivitas.
Dan disinilah “tugas tambahan” itu dimulai. Guru mulai mencari-cari aktivitas diluar tugas pokoknya yang rutin yaitu mengajar sehingga kegiatan itu akan menyita waktu.
Jika seorang guru lupa mengupload kegiatan “dianggap” tidak bekerja dan jika formulasinya tidak seimbang maka nilainya akan tidak baik. Dilema yang sangat luar biasa.
Berbicara soal tugas pokok dan fungsi guru, sebenarnya Tupoksi seorang guru lebih terstruktur, terencana dan terukur.
Hal ini dapat dilihat dari Penyusunan Perangkat pembelajaran setiap awal tahun pelajaran baru, menyusun bahan ajar, memiliki agenda mengajar, guru memiliki jadwal mengajar dari kepala sekolah dibuktikan surat tugas, dalam kegiatan belajar mengajar, guru akan di awasi oleh Guru Piket yang akan melakukan absensi ke tiap tiap kelas untuk memastikan jumlah siswa dan guru yang hadir.
Selain itu guru mendapatkan pengawasan melekat dari kepala sekolah melalui kegiatan supervisi. Dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memperkenalkan Absensi masuk dan pulang sudah menggunakan aplikasi K-MOB.
Dengan berbagai perencanaan dan bentuk pengawasan disekolah yang berjenjang, penilaian kinerja guru semestinya dapat dilakukan oleh seorang atasan dalam hal ini Kepala Sekolah.
Itulah tadi ulasan lengkap tentang Aplikasi TRK Jabar semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan. (*)