SUMEDANG– Sebuah video adegan pria mesum dengan istri orang tersabar di jagat maya dan menghebohkan warga Sumedang. Pasalnya, video 39 detik itu, diperankan oleh warga Kabupaten Sumedang , Jawa Barat sendiri.
Mesum dengan istri orang itu diduga direkam di sebuah hotel di salah satu kecamatan di Sumedang yang dibuat pada Juni 2019. Video tersebut tersebar luas melalui grup WhatsApp.
Kepolisian Sumedang, kini teleh mengantongi pria dalam video tersebut. Ternyata video mesum itu merupakan pasangan selingkuh.
“Ia benar, warga Sumedang. Dilakukan pasangan selingkuh,” kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo di Mapolres Sumedang, Selasa 10 September 2019.
Pria dalam video tersebut berinisial AIS (34), yang berprofesi sebagai sopir. Sementara wanita adalah YS (34) yang merupakan ibu Rumah Tangga.
“Mereka selingkuh. Keduanya sudah berumah tangga,” ujar Hartoyo.
Video mesum dengan istri orang itu direkam oleh pemeran Pria berinisial AIS. Mulanya AIS tidak terima diputus oleh YS. YS memilih memutuskan hubungan itu karena ingin kembali memperbaiki rumah tangganya.
Sayangnya, AIS tidak terima keputusan itu. Video porno keduanya yang dia rekam, disebar melalu sosial media. Merasa menjadi korban, YS melaporkan kejadian tersebut.
Kini Polres Sumedang telah menangkap AIS (34), pemeran sekaligus penyebar video mesum di rumahnya di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019) malam.
Pelaku ditangkap, setelah sebelumnya menyebarkan dua video mesum berdurasi 39 detik dan 3,10 menit. Video ini kemudian viral di media sosial dan tersebar melalui pesan WhatsApp, Senin (9/9/2019).
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, selain menangkap AIS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya ponsel yang digunakan untuk merekam adegan ranjang dengan pasangan selingkuhannya ini.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari penginapan di Sumedang, sebagai tempat keduanya merekam video mesum. Adegan ranjang tersebut direkam atas kesepakatan pelaku dengan pemeran wanita, yaitu YS (34). AIS dan YS masing-masing telah memiliki keluarga dan menjalin hubungan gelap ini sejak April 2019.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kertajati, Majalengka. Kami amankan juga ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam adegan ranjang. Di ponsel itu pula ia menyebarkan video tersebut,” ujar Hartoyo saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019) siang.
Hartoyo menuturkan, motif pelaku dengan sengaja menyebarkan video adegan ranjang dengan pasangan selingkuhnya karena sakit hati.
Sebelumnya, pelaku telah mengutarakan niatnya untuk mengajak menikah YS. Namun, YS menolak hingga akhirnya pelaku menyebarkan video tersebut.
“Motifnya sakit hati,” tuturnya.
Selain mengamankan tersangka AIS, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya penerima video mesum pertama.
“Termasuk nanti penerima video dari tersangka ini akan kami periksa,” sebutnya.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, saat jumpa pers, AIS mengaku kesal hingga menyebarkan video mesum tersebut karena YS menolak untuk dijadikan istri keduanya. (*)
(fin)